Tahukah Kamu: Bolehkah Menerima Sumbangan Masjid dari Kafir???
BOLEH menerima hadiah atau sumbangan dari non muslim selama berasal dari harta halal, baik berupa uang dan barang.
Hal ini ditegaskan para ulama baik Syafi'iyah dan lainnya. Dalilnya:
� Nabi menerima hadiah dari Romawi yang Nasrani berupa jubah yang sempit. (HR Abu Daud)
� Nabi menerima bantuan juga dari musyrikin Bani Khuzaah saat akan perang melawan musyrikin lainnya
� Tentunya bantuan paman nabi baik materil dan moril kepada dakwah Islam. Walau beliau wafat dalam keadaan kafir.
Tetapi Pendapat Ulamak Si pemberi Tidak akan di tulisKan Amal nya.
Wallahu a'lam. [Farid Nu'man Hasan]
Sumber : InilahCom
Hal ini ditegaskan para ulama baik Syafi'iyah dan lainnya. Dalilnya:
� Nabi menerima hadiah dari Romawi yang Nasrani berupa jubah yang sempit. (HR Abu Daud)
� Nabi menerima bantuan juga dari musyrikin Bani Khuzaah saat akan perang melawan musyrikin lainnya
� Tentunya bantuan paman nabi baik materil dan moril kepada dakwah Islam. Walau beliau wafat dalam keadaan kafir.
Tetapi Pendapat Ulamak Si pemberi Tidak akan di tulisKan Amal nya.
Wallahu a'lam. [Farid Nu'man Hasan]
Sumber : InilahCom
0 Response to "Tahukah Kamu: Bolehkah Menerima Sumbangan Masjid dari Kafir???"
Post a Comment